KOMUNIKASI HUKUM-HUKUM WARIS DALAM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32509/wacana.v5i17.268Abstract
Proses ketaatan terhadap hukum secara ilmu komunikasi melalui beberapatahap :
:al
Pertama Kedua Ketiga
: Menyadari adanya hukum (awareness)
: Memahami materi hukum (kognitif)
: Meyakini manfaatnya (afektif)
;al
js.
Keempat : Melaksanakannya (psikomotorik)
Islam menetapkan bahwa apabila ada seseorang yang meninggal dunia dan ia mempunyai harta kekayaan yang ditinggalkannya, maka harta tersebut disebut harta pusaka/warisan
Pembagian harta pusaka/warisan kepada ahli waris si mayat sudah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ahli waris yang akan menerima bagian harta pusaka/warisan ada tiga macam. yaitu :
Dzawil furudh. yaitu ahli waris yang akan menerima bagian harta
pusaka yang telah ditetapkan oleh syari'at Islam
'Ashabah, yaitu ahli waris yang menerima sisa atau seluruh harta warisan
Dzawil arham, yaitu, ahli waris yang tidak termasuk dzawil furudh atau
'ashabah
References
- Abu Zakariya Yahya bin Syarif An-Nawawi, Riyadhus Shalihin, AI- Ma'arif Bandung
Ali Ash-Shabuny Muhammad, Pembagian Waris Menurut Islam, Gema
lnsan Press, Jakarta, 1995
WACANA, Vol. v. No.17, April 2006 83
. :
A. Muis, Jurnalistik Hukum Komunikasi Massa, PT. Dharu Anuttama,
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Our'an dan Terjemahannya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah AI-Qur'an. PT. Serajaya Santra. 1986/1987
lbnu Hajar AI-Ashqalany, Bulughul Malam, AI-Hidayah.
Surabaya. tt
Muhammad lbnu Ismail AI-Kahlany, Subulus Salam Syarah
Bulughul Maram, Daarul Fikri, Mesir. tt
Sayyid Sabiq, Fiqhu Sunnah. Daarul Fikri. Mesir. 1403 H Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo. tt