Penanganan Kode Etik Pilpres 2024: Komunikasi Politik Lembaga Pemilu (Studi Kasus DKPP)

Authors

  • Muhammad Ainurridha Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta
  • Ibnu Hamad Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta
  • Hendri Prasetya Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32509/dinamika.v11i1.5303

Keywords:

Kewenangan, Pelanggaran Pemilu, Kode Etik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa komunikasi politik antar lembaga pemerintah dalam penanganan kode etik pilpres 2024 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP sebagai salah satu lembaga Penyelenggara pemilu memiliki tugas menangani permasalahan kode etik para penyelenggara pemilihan umum. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif agar memungkinkan peneliti untuk mendalami aspek-aspek sosial, budaya dan konteks tempat kejadian. Pada pilpres 2024 terjadinya pelanggaran, yang mana DKPP memustuskan KPU telah melanggar kode etik terkait tinjak lanjut atas putusan MK tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden yang tidak sesuai dengan tata Kelola administasi tahapan pemilu. DKPP, KPU, dan Bawaslu memastikan bahwa setiap kasus pelanggaran kode etik diproses secara terbuka, dengan memberikan informasi yang jelas kepada publik tentang tahapan penyelesaian kasus. DKPP aktif melakukan sosialisasi mengenai pentingnya kode etik kepada penyelenggara pemilu di seluruh tingkatan, baik melalui pelatihan, seminar untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait etika penyelenggaraan pemilu, sehingga pelanggaran dapat dicegah sejak awal.

References

E-Journal

Arief, Irfan Fauzi, and Anita Rosana. 2024. “Strategi Komunikasi Humas DKPP Melalui Media Sosial Instagram.” KALBISOCIO Jurnal Bisnis Dan Komunikasi 11(1):124–37. doi: 10.53008/kalbisocio.v11i1.3329.

Dewi, Lintang Yunisha, Hizkia Laritza Novelina Sinaga, Nur Aji Pratiwi, and Nur Widiyasono. 2022. “Analisis Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dalam Partisipasi Politik Masyarakat Di Pilkada Serta Meminimalisir Golput.” Jurnal Ilmu Politik Dan Pemerintahan 8(1). doi: 10.37058/jipp.v8i1.4082.

Indriyansyah, D. A. 2024. “Peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dalam Menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2024 (Skripsi Sarjana, Fakultas Syariah Dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).”

Kusdarini, Eny, Sunarso Sunarso, Suharno Suharno, and Nasiwan Nasiwan. 2023. “Addressing Challenges in Simultaneous Implementation of Regional Head Elections during the Covid-19 Pandemic.” Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan 20(1):189–96. doi: 10.21831/jc.v20i1.60128.

Muhammad, A. Z. 2023. Dugaan Pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu Pada Karnaval HUT Kemerdekaan RI Di Kabupaten Brebes (Studi Atas Putusan DKPP Nomor 262 Tahun 2018). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Muhammad, M. 2020. “Peran Kelembagaan Etik DKPP Dalam Mewujudkan Pemilu Demokratis.” Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 2(2):21–40.

Muhibin, Hasani Zakiri, and Akhmad Zaki Yamani. 2024. “Penegakan Hukum Pemilu Di Indonesia Perspektif Fikih Siyasah.” Syntax Idea 6(3):1317–27. doi: 10.46799/syntax-idea.v6i3.3113.

Mulyadi, D., Lestari, N., Alvahreza, R., Hujaipah, W., Irwanda, Y., & Aprilia, S. 2024. “Red Note on the Implementation of the 2024 Election from a People’s Sovereignty Perspective: Catatan Merah Atas Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 Perspektif Kedaulatan Rakyat.” Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik Dan Pemerintahan 1(1):92–112.

Oktafia, Wani. 2025. “ANALISIS KEDUDUKAN PERBAWASLU 4 TAHUN 2019 TENTANG MEKANISME PENANGAN PELANGGARAN KODE ETIK PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM AD HOC DALAM SISTEM HUKUM TATA NEGARA DI INDONESIA.” doi: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4238.

Pohan, D. D., & Fitria, U. S. 2021. “Jenis Jenis Komunikasi.” Cybernetics: Journal Educational Research and Social Studies 2(3):29–37.

Rosidin, U. 2024. “Penguatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dalam Penegakan Hukum Kode Etik Penyelenggara Pemilu.” Litigasi 25(2):384–406.

Rustan, A. 2024. “Posisi Bawaslu Sebagai Pihak Ketiga Dalam Sengketa Pemilu.” Jurnal Hukum Lex Generalis 5(8):1–12.

Sari, Anggita Ananda. 2023. “Kewenangan Bawaslu Dalam Menangani Pelanggaran Pemilu Pasca Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional.” Jurnal Al Tasyri’iyyah, 3(1):14–26. doi: https://doi.org/10.24252/jat.vi.39625.

Yunitasari, Y., & Ali, A. (2021). 2021. “STRATEGI KOMUNIKASI KPPIP DALAM MEMBANGUN CITRA POSITIF.” 7(1):1–8.

Downloads

Published

2025-06-11

Issue

Section

Articles